RSS Feed

Kamis, 29 Oktober 2009

Siapa siih Farmasis itu ??

Farmasis….apa sih farmasis itu ?? Farmasis/apoteker adalah seseorang yang bekerja di apotek, bukan ? Farmasis adalah seseorang yang diberi kewenangan untuk menjadi kepala atau pendiri sebuah apotek. Tentunya bukan hanya sekedar tinggal membangun tempat penjualan obat di suatu tempat dan langsung menamainya dengan istilah apotek. Tidak, tidak sesederhana itu. Seorang Farmasis harus memerlukan suatu Surat Izin Apotek (SIA) untuk dapat mendirikan apotek di suatu tempat.

Menurut PP No. 26 tahun 1965 pada pasal 1 yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu dimana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan kefarmasian. Namun PP tersebut kemudian diubah dengan keluarnya PP No. 25 tahun 1965 tentang apotek bahwa apotek adalah suatu tempat tertetu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat terhadap masyarakat. Permenkes No. 922 tahun 1993 menyebutkan bahwa apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Keputusan Mentri Kesehatan No. 1332 tahun 2002 maupun Kepmenkes No. 1027 tahun 2004 sedikit mengubah pengertian apotek bahwa apotek adalah tempat tertentu dilakukannya pekerjaan farmasi dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Dari beberapa definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa apotek merupakan sebuah sarana pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Selain itu apotek juga sebagai salah satu tempat pengabdian pekerjaan apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.

Adapun tugas dan fungsi apotek adalah :
• Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
• Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
• Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.

Pada proses pengajuan SIA apoteker melalui proses yang tidak singkat. Ia harus mengajukan permohonan ijin apotek ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Disini apoteker dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala BPOM untuk melakukan pemeriksaan setempat. Kemudian hasil pemeriksaan dilaporkan menggunakan formulir APT-3. Jika telah memenuhi syarat barulah SIA tersebut dapat keluar sehingga apotek dapat didirikan di suatu tempat.

Begitulah peran serta seorang apoteker dalam mengajukan permohonan SIA. Dan hal semacam ini hanya boleh dilakukan oleh seorang apoteker. Seorang apoteker tidak jauh bedanya dengan soerang dokter. Seorang apoteker dan dokter sama-sama mempelajari tentang struktur anatomi fisiologi manusia, efek farmakologi suatu obat, dan beberapa ilmu lainnya yang hampir mirip.
Orang-orang awam berpendapat bahwasannya seorang farmasis/apoteker adalah seorang “penjaga toko obat”. Padahal jika kita lihat lebih dalam seorang apoteker tidak layak disebut sebagai “penjaga toko obat”. Pendapat seperti itu sepertinya perlu kita luruskan. Kita perlu memberitahukan kepada mereka yang masih awam bahwasannya seorang apoteker harus menempuh pendidikan S-1 farmasi baru kemudian menempuh program profesi apoteker. Meskipun nantinya hanya berjualan obat, seorang apoteker telah diajari bagaimana obat itu akan bereaksi di dalam tubuh pasien, bagaiman efeknya, bagaimana efek sampingnya, seorang apoteker telah mendapat pelajaran seperti itu. Berbeda dengan tukang jualan obat di warung-warung yang hanya mengenal merk dagang obat saja tanpa mengenal apa kandungannya dan apa efeknya. Seorang apoteker juga harus melakukan Sumpah Apoteker seperti layaknya seorang dokter yang harus melakukan Sumpah Dokter.

Jadi seorang apoteker bukan hanya “tukang jualan obat”, melainkan seorang apoteker adalah tenaga kerja yang mengabdikan diri pada bidang kesehatan serta memiliki kemampuan pada bidang kesehatan. Jadi, sebenarnya jika anda ada keluhan-keluhan penyakit-penyakit ringan dalam diri anda, anda dapat menanyakan langsung kepada apoteker penanggung jawab apotek tersebut tanpa harus langsung ke dokter, dalam lingkup konsultasi ringan tentang penyakit tanpa bayar mahal ke dokter..... ^_^.

2 komentar:

mafti2k mengatakan...

lam kenal jg ya...
maen2 blk ya...

Fatmawati mengatakan...

iyyaa..
makasiii iia uda main2 di blog aku.. :)

Posting Komentar